SEKILAS INFO
: - Sabtu, 03-06-2023
  • 2 tahun yang lalu / Selamat Kepada Muhammad Iqbal Aufa yang meraih Juara 1 Matematika even KSM 2021
  • 2 tahun yang lalu / Selamat Kepada Asif Fatkhulah Fairus yang menyabet Juara 1 IPA dalam even KSM 2021
  • 2 tahun yang lalu / Pelaksanaan PTS Gasal  tahun pelajaran 2021/2022 Insya Allah pada akhir  September 2021
Peraturan Akademik

PERATURAN AKADEMIK

MTs NU RAUDLATUL MUALLIMIN

 

 

BAB  I

MUKADDIMAH

 

Pasal 1

Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Madrasah  sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan memerlukan Peraturan akademik. Peraturan  akademik  adalah  seperangkat  aturan  yang  harus  dipatuhi  dan dilaksanakan  oleh  semua  komponen  sekolah  yang  terkait  dalam  pelaksanaan rencana  kerja  sekolah  bidang  kurikulum  dan  kegiatan  pembelajaran  yang disusun untuk satu tahun pelajaran;

Dengan dilaksanakannya Peraturan  akademik  tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana lingkungan madrasah yang kondusif dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di MTs NU Raudlatul Muallimin.

 

 

BAB  II

DASAR PENYUSUNAN PERATURAN AKADEMIK

 

Pasal 2

  1. Undang-undang RI No. 20 Tahun. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Standar Penilaian Pendidik;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Standar Penilaian PendidikKurikulum 2013;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  7. Kurikulum MTs NU Raudlatul Muallimin

 

 

BAB  III

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 3

  1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik MTs NU Raudlatul Muallimin
  2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik MTs NU Raudlatul Muallimin menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
  3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
  4. Peserta didik MTs NU Raudlatul Muallimin adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MTs NU Raudlatul Muallimin .
  5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 10 minggu efektifkegiatan pembelajaran.
  7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
  8. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.

 

 

BAB  IV

KETENTUAN KEHADIRAN

 

Pasal 4

  1. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
  2. Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
  3. Ketidak hadiran karena sakit (surat orang tua atau surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.

 

●  Kehadiran  selama 1 tahun
    minimal 90 %. (diluar izin dan sakit)
     A Maksimal 10 %
     (10% X hari efektif (± 213) =21 hari
●  Alasan tidak lebih dari 6 hari berturut-turut
●  Izin tidak lebih dari 3 hari berturut-turut
●  Sakit lebih dari 4 hari harus
     menyertakan keterangan dari dokter
     Kategori :
     A  (A=0,  I=maksimal 3 )
     B  (A=maksimal 3, I=maksimal 6)
     C  (A=maksimal 10, I=maksimal 7)
     D  (A=lebih dari 10, I=lebih dari 7)
     (penentuan kategori dalam 1 semester)

 

 

BAB V

KETENTUAN PENILAIAN

 

Pasal 5

Ulangan Harian (UH)

 

  1. Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru  mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
  3. Ulangan harian berupa test berbentuk soal pilihan ganda, uraian, test lisan atau menyesuaikan kompetensi yang akan diukur.
  4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
  6. Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali.

 

 

Pasal 6

Ulangan Tengah Semester (UTS)

 

  1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan  bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh madrasah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
  3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
  4. Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk pilihan ganda dan soal uraian.
  5. Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.
  8. Kegitan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.

 

Pasal 7

Ulangan Semester (US)

 

  1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
  4. Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
  6. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.

 

Pasal 8

Ulangan Kenaikan Kelas (UKK)

 

  1. Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan  bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh madrasah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
  3. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
  4. Hasil ulangan kenaikan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelakah pelsanaan
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
  6. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.

 

 

Pasal 9

Ujian Praktik

 

  1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
  2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
  3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam pembelajaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10

Penilaian Akhlak

 

  1. Penilaian akhlak harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
  2. Penilaian akhlak dilakukan pada indikator yang bersifat akhlak.
  3. Pelaksanaan akhlak dilakukan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11

Penilaian Kepribadian

 

  1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling.
  2. Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
  3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 12

Ujian Madrasah (UM)

 

  1. Ujian madrasah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tetentu.
  2. Ujian madrasah meliputi ujian tulis dan  ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian madrasah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 13

Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)

 

  1. Ujian Madrasah Berstandar Nasional dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tetentu.
  2. Ujian Madrasah Berstandar Nasional meliputi ujian tulis dan  ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan Ujian Madrasah Berstandar Nasional tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 14

Ujian Nasional

 

  1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
  2. Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku


 

 

 

BAB VI

KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN

 

Pasal 15

Ketentuan Kenaikan Kelas

 

KELAS VII
PERSYARATAN AKADEMIK PERSYARATAN KEHADIRAN PERSYARATAN NON AKADEMIK UJIAN PRAKTIK
● Menyelesaikan seluruh program ●  Presensi selama 1 tahun ●  Mengikuti minimal 1 kegiatan a. Hafalan bacaan sholat, gerakan
    pembelajaran pada dua semester     minimal 90 %. (diluar izin dan sakit)      pengembangan diri atau     sholat, dan keserasian gerakan
    di kelas yang diikuti (1 dan 2)      A Maksimal 10 %      ekstrakulikuler.     sholat wajib (Solat Subuh)
● Memperoleh nilai 75 pada  mapel      (10% X hari efektif (± 213) =21 hari ●   Memperoleh nilai minimal C pada     (Semester 1 )
    agama (Al Quran Hadits, Aqidah ●  Alasan tidak lebih dari 6 hari berturut-turut       kelompok penilaian non b. Zikir & Doa setelah solat
    Akhlaq, Fiqih, dan SKI) ●  Izin tidak lebih dari 3 hari berturut-turut       akademis (Kerajinan, Kelakuan,     (Semester 2 )
●  Memperoleh nilai minimal B/70 ●  Sakit lebih dari 4 hari harus       dan Kerapian)     (a&b dilaksanakan diakhir UTS)
    pada mata pelajaran BTA      menyertakan keterangan dari dokter
● Meraih kategori tuntas pada semua      Kategori :
    mata pelajaran      A  (A=0,  I=maksimal 3 )
     B  (A=maksimal 3, I=maksimal 6)
     C  (A=maksimal 10, I=maksimal 7)
     D  (A=lebih dari 10, I=lebih dari 7)
     (penentuan kategori dalam 1 semester)

 


 

 

 

KELAS VIII

PERSYARATAN AKADEMIK PERSYARATAN KEHADIRAN PERSYARATAN NON AKADEMIK UJIAN PRAKTIK
● Menyelesaikan seluruh program ●  Presensi selama 1 tahun ●  Mengikuti minimal 1 kegiatan a. Hafalan tahlil beserta

doannya

    pembelajaran pada dua semester     minimal 90 %. (diluar izin dan sakit)      pengembangan diri atau     (semester 1)
    di kelas yang diikuti (3 dan 4)      A Maksimal 10 %      ekstrakulikuler. b. Praktik  Sholat Dhuha
● Memperoleh nilai 75 pada  mapel      (10% X hari efektif (± 213) =21 hari ●   Memperoleh nilai minimal C

pada

    (semester 2)
    agama (Al Quran Hadits, Aqidah ●  Alasan tidak lebih dari 6 hari berturut-

turut

      kelompok penilaian non    (a&b dilaksanakan diakhir

UTS)

    Akhlaq, Fiqih, dan SKI) ●  Izin tidak lebih dari 3 hari berturut-turut       akademis (Kerajinan, Kelakuan,
●  Memperoleh nilai minimal B/70 ●  Sakit lebih dari 4 hari harus       dan Kerapian)
    pada mata pelajaran BTA      menyertakan keterangan dari dokter
● Meraih kategori tuntas pada

semua

     Kategori :
    mata pelajaran      A  (A=0,  I=maksimal 3 )
     B  (A=maksimal 3, I=maksimal 6)
     C  (A=maksimal 10, I=maksimal 7)
     D  (A=lebih dari 10, I=lebih dari 7)
     (penentuan kategori dalam 1 semester)
 

 

 

 

 

 

 

Pasal 16

Ketentuan Kelulusan

 

 

PERSYARATAN AKADEMIK PERSYARATAN KEHADIRAN PERSYARATAN NON AKADEMIK UJIAN PRAKTIK
a.  Menyelesaikan seluruh program ●  Presensi selama 1 tahun ●   Memperoleh nilai minimal C pada a.  Praktik solat jenazah
     pembelajaran pada dua semester     minimal 90 %. (diluar izin dan sakit)       kelompok penilaian non      (semester 1)
     di kelas yang diikuti (5 dan 6)      A Maksimal 10 %       akademis (Kerajinan, Kelakuan,      (dilaksanakan diakhir UTS)
b.  Nilai rata-rata rapot minimal 60      (10% X hari efektif (± 213) =21 hari       dan Kerapian) b. Ujian praktik mapel UAMBN
c.  Nilai rata-rata UM minimal 60 ●  Alasan tidak lebih dari 6 hari berturut-turut ●   Membuat laporan kegiatan     (dilaksanakan setelah ujian
d.  Nilai rata-rata UMBN minimal 60 ●  Izin tidak lebih dari 3 hari berturut-turut       Zarkasi  (ziarah dan rekreasi)     UAMBN)
e.  Nilai rata-rata Ujian Praktik ●  Sakit lebih dari 4 hari harus        secara kelompok sebagai syarat
     minimal 60      menyertakan keterangan dari dokter        pengambilan ijazah.
f.   Mengikuti  Ujian nasional      Kategori :        (minimal 2 0rang maksimal 5)
     A  (A=0,  I=maksimal 3 )
     B  (A=maksimal 3, I=maksimal 6)
     C  (A=maksimal 10, I=maksimal 7)
     D  (A=lebih dari 10, I=lebih dari 7)
     (penentuan kategori dalam 1 semester)

 

 

 

 


BAB VII

HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS

 

Pasal 17

Laboratorium IPA

 

  1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal pelajarannya.
  2. Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
  4. Setiap peserta menyusun laporan setelah melakukan praktikum.

 

Pasal 18

Laboratorium Komputer

 

  1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
  2. Peserta didik melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

 

Pasal 19

Laboratorium Bahasa

 

  1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktik di laboratorium bahasa pada saat jam pelajaran bahasa.
  2. Peserta didik melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

 

Pasal 20

Ruang Multimedia

 

  1. Setiap peserta didik berhak melakukan pembelajaran di ruang multimedia pada saat jam pelajaran yang menggunakan multimedia.
  2. Peserta didik melakukan pembelajaran di ruang multimedia di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan pembelajaran di ruang multimedia peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

 

Pasal 21

Perpustakaan

 

  1. Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP 1 Kandangserang.
  2. Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.

 

 

 

BAB VIII

HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

 

Pasal 22

Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

 

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakn tugas atau lainnya.

 

Pasal 23

Konsultasi dengan Wali Kelas

 

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.

 

Pasal 24

Konsultasi dengan konselor

 

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat  dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
  3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
  4. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dan konselor.

 

BAB IX

HAK SISWA BERPRESTASI

 

Pasal 25

  1. Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
  2. Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

BAB  X

MUTASI PESERTA DIDIK

 

Pasal 26

  1. Mutasi masuk
  2. Memenuhi persyaratan administrasi:
  • Wajib menyerahkan raport asli dari madrasah atau madrasah asal.
  • Wajib menyerahkan surat keterangan dari madrasah asal ( bila belum punya raport
  • Wajib menyerahkan surat pindah dari madrasah asal.
    1. Orang tua / wali peserta didik datang ke madrasah.
    2. Lulus tes akademik ( pengetahuan umum dan agama )
    3. Lulus tes akhlak dan kepribadian sesuai dengan ketentuan.
    4. Memiliki nilai rata-rata minimal 7,0 dan / atau lulus tes wawancara / lisan yang dilakukan oleh MTs NU Raudlatul Muallimin.
    5. Berasal dari madrasah Tsanawiyah yang terakreditasi minimal sama.
    6. Mutasi keluar
    7. Ada permohonan dari orang tua / wali.
    8. Madrasah/sekolah yang dituju jelas dan mau menerima.
    9. Menyelesaikan administrasi (pinjaman perpustakaantakaan, pembayaran, dan lain-lain ), dan apabila sudah pindah tidak dapat diterima kembali di MTs NU Raudlatul Muallimin.
    10. Mekanisme mutasi
    11. Mutasi masuk
  • Diterima oleh timwork yang terdiri dari Kepala Madrasah, para Wakamad dan Ka TU.
  • Tes akademik oleh waka kurikulum
  • Tes akhlak dan kepribadian oleh Kesiswaan guru BK dan guru mapel aqidah akhlak sesuai dengan kelasnya.

 

 

 

 

BAB VIII

PENUTUP

 

Pasal 27

 

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

 

Pasal 28

 

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

 

Pasal 29

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di : Wedung

Pada tanggal  :  18 Juli 2016

 

Kepala,

 

 

 

 

  1. Salman Dahlawi, M. Pd. I.

NIP.

 

 

 

 

 

 

Share

TINGGALKAN KOMENTAR

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Data Sekolah

MTs NU Raudlatul Muallimin

NPSN : 20364399 / NSM : 121233210093

Jalan Raya Ngawen No.19, Ds. Ngawen RT.04 RW.01
KEC. Kec. Wedung
KAB. Kab. Demak
PROV. Prov. Jawa Tengah
KODE POS 59554
TELEPON (0291) 6906116
FAX (0291) 6906116
EMAIL mtsnuraum3@gmail.com