
Dasar Hukum: SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Langkah Pencegahan Covid 19 pada Satuan Pendidikan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid 19
Tujuan:Memberikan panduan bagi Kepala madrasah dalam melaksakan tugas dan fungsinya pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan

Langkah Perencanaan:
- Melakukan koordinasi efektif dengan Disdik, Komite, Guru dan Staf Sekolah
- Update informasi resmi untuk dibagikan kepada Komite/Guru/Karyawan/Paguyuban orang tua
- Membuat surat tugas kepada guru untuk pembelajaran daring
- Membuat surat pemberitahuan/edaran (online) kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran daring
- Mendata kemampuan guru terkait penguasaan media pembelajaran daring (WA, FB, Webex, Zoom, Google Classroom, dll)
- Merancang solusi untuk guru dan muridyang mengalami hambatan dalam penggunaan media pembelajaran daring (pelatihan singkat, pendampingan teman sejawat, belajar mandiri, home visit, dll)
- Mendata kepemilikan fasilitas pembelajaran daring peserta didik (Komputer, HP, kuota internet, dll)
- Merevisi RKAS sesuai regulasi yang berlaku (Revisi Juknis BOS Reguler/SE Terkait) Permendikbud No 19 tahun 2020 dan SE No 4 Tahun 2020
- Meminta guru membuat perencanaan pembelajaran daring (harian/mingguan/yang disepakati sehingga orangtua paham yang harus dilakukan)
- Mendelegasikan kepada guru untuk sosialisasi pelaksanaan pembelajaran daring dan media yang digunakan kepada orang tua peserta didik
- Meminta guru menyiapkan/menyusun bahan ajar/tugas yang akan diunggah/didistribusikan kepada peserta didik
- Meminta guru untuk mengirim/mengunggah bahan/media pembelajaran berupa modul, tutorial, video, latihan soal, dan lembar kerja ke media yang telah ditetapkan atau disepakati bersama
Langkah Pelaksanaan:
- Memberi arahan guru agar memberikan penjelasan atas pertanyaan/tugas yang disampaikan kepada orangtua/murid
- Memberi arahan guru untuk memeriksa dan melakukan evaluasi atas proses pembelajaran dari rumah untuk mendapatkan umpan balik hasil pembelajaran
- Memberi arahan guru untuk memberikan umpan balik ragam penugasan yang telah diselesaikan siswa
- Mengagendakan koordinasi/rapat online secara rutin dengan seluruh guru dan staf sekolah secara intensif (media WAG, Telegram, Webex, Zoom, dll) tentang perkembangan pelaksanaan pembelajaran daring
- Menjalin komunikasi intensif sesama Kepala Sekolah (MKKS/K3S) untuk belajar dari pengalaman komunitas sejawat
- Melibatkan pihak-pihak terkait (Pengawas sekolah, komite madrasah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat) dalam rangka membangun kepercayaan bersama
- Memantau kesehatan guru/peserta didik melalui WAG atau media lain yang dikelola oleh wali kelas/guru kelas
- Memberikan informasi perkembangan positif tentang pandemi Covid-19 dan tips-tips untuk
- hidup sehat kepada guru, orangtua, maupun murid
Langkah Evaluasi:
- Memberikan umpan balik kepada guru terkait tugas pembelajaran daring yang telah dilakukan guru (reward/penghargaan bagi guru yang rajin/kooperatif,dll)
- Melakukan pembimbingan/pendampingan online bagi guru yang belum melaksanakan tugas dengan baik
- Melaksanakan supervisi/monitoring pembelajaran secara online untuk memantau keterlaksanaan proses pembelajaran daring
- Mengidentifikasi kendala/permasalahan yang ditemukan setelah pembelajaran daring
- Melaporkan hasil kegiatan belajar daring kepada dinas Pendidikan dan orang tua peserta didik
Selengkapnya download Panduan disini