
Di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang sudah merebak di Indonesia sekitar sebulan lebih, membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru termasuk standarisasi kenaikan kelas dan kelulusan siswa di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 4 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Salah satu isi yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut yakni standarisasi kenaikan
Kenaikan kelas dimasa pandemi covid-19 (SE Mendikbud RI nomor, 4 tahun 2020) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Kriteria Kenaikan Kelas MTs NU Raum
Berakhir kegiatan proses belajar dan mengajar ditandainya dengan penerimaan raport dan kenaikan kelas di sekolah atau madrasah.
Ini artinya sekolah atau madrasah sudah menyelesaikan seluruh rangkaian program pendidikan pada tahun pelajaran tersebut. Dan saatnya untuk persiapan rapat kenaikan kelas.
Kenaikan kelas diartikan sebagai proses pengambilan keputusan bagi peserta didik untuk naik atau tidak naik dari suatu tingkat kelas ke tingkat kelas berikutnya, yang didasarkan pada perolehan kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai dengan jenjang yang dipersyaratkan dan melalui suatu proses penilaian atau evaluasi yang komprehensif. Penentuan kriteria kenaikan kelas diatur dengan mengikuti aturan dari pusat dan juga ditambahkan sendiri oleh madrasah.
Bagi siswa yang sudah menerima rapor hasil belajar, ternyata ada juga yang tidak berhasil naik kelas. Itu artinya siswa tersebut harus mengulang pada kelas yang sama pada tahun pelajaran mendatang.
Mungkin ada yang bertanya, mengapa anak dinyatakan tidak naik kelas dan apa kriteria kenaikan kelas ditetapkan dalam Permendikbud yang baru?
Madrasah yang sudah menyelenggarakan Kurikulum 2013 secara utuh, tepatnya Kurikulum 2013 Revisi, kriteria kenaikan kelas ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Kurikulum 2013 Revisi. Permendikbud ini merupakan pengganti Permendiknas Nomor 53 tahun 2015.
Bertolak dari permendikbud tersebut, persyaratan siswa untuk naik kelas di MTs NU Raudlatul Muallimin Wedung adalah:
- Kompetensi inti (Ki), Ki 1 dan Ki 2 menyangkut sikap dan tingkah laku minimal bernilai Baik (B)
- Nilai Pengetahuan (Ki 3) dan Keterampilan (Ki 4) harus tuntas
- Mata pelajaran dengan KBM (Ketuntasan Belajar Minimal) yang tidak tuntas tidak lebih dari 3 (tiga).
- Mata pelajaran dikatakan tuntas jika pengetahuan (Ki 3) dan Keterampilan (Ki 4) telah tuntas dengan prediket minimal C. Prediket pengetahun dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah.
Dwonload Kriteria Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2019/2020 UNDUH
Dwonload SE Mendikbud RI nomor, 4 tahun 2020 UNDUH
